Assesmen Oleh Master Asesor BNSP
Full Assesmen adalah proses asesmen baik pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) maupun sikap kerja (attitude) melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. kegiatan asesmen kompetensi diterapkan dalam berbagai tujuan, yakni; untuk tujuan ngsertifikasi profesi, rekrutmen karyawan berbasis kompetensi, asesmen proses dan hasil pembelajaran, RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), RCC (Recognition Prior Learning), Surveilan, appraisal, remunerasi berbasis kompetensi, proses verifikasi dalam sistem perbaikan berlanjut industri, dan lain-lain.
Dalam bahasa pergaulan antar negara sering disebut Competency Based Assessment (CBA= asesmen berbasis kompetensi), sistem ini berbasis kompetensi), sistem ini berbasis criterion atau seseorang dinyatakan kompetensi harus memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja, dan bersifat partisipatory, yakni bahwa asesmen dapat dilangsungkan bila sesi sudah menyatakan kompeten melalui asesmen mansisi. Bebarapa acuan normatif baik standar maupun regulasi teknis pada umumnya mempunyai ekivalensi sesuai dengan tujuan asesmen, yakni TAAASS 402C, seri TAEASS401A, ILO-CWA03/CVTTA08, serta Pedoman-pedoman BNSP.
Asesmen sebagai salah satu metode evaluasi kompetensi, dipercaya sebagai metode yang paling memberikan kepastian pencapaian kompetensi, karena memberikan peluang untuk dapat mengakses bukti-bukti langsung, bukti tidak langsung dan bukti tambahan, juga memungkinkan untuk dapat mengakses seluruh dimensi kompetensi (task skill, task management skill, contingency skill, job/role environment skill, dan transfer skill), serta skills for employability.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Assesmen Calon Asesor (ACA) LSP P1 SMK PGRI 2 CIBINONG
LSP P1 SMK PGRI 2 Cibinong bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mengadakan kegiatan Pelatihan Asesor kompetensi yang dilaksanakan di Hotel Kin